Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Pelaku Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok

- 13 Januari 2022, 17:02 WIB
Kepolisian Kendal berhasil membekuk pengedar narkoba yang memiliki barang bukti sabu dalam bungkus rokok.
Kepolisian Kendal berhasil membekuk pengedar narkoba yang memiliki barang bukti sabu dalam bungkus rokok. /Metro Polri/

Tersangka yang diduga pengedar narkoba tersebut, diancam dengan hukuman berupa Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x