Motif Penculik Bocah di Gunung Sahari Jakarta, Begini Kata Kepolisian

- 3 Januari 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. /Meelimello/Pixabay

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ketenangan Ferdy Sambo Dipertanyakan oleh Ahli Hukum

"Keterangan pelaku masih berbelit-belit, pelaku mengaku ingin menjaga dan menyayangi MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian,” tuturnya melanjutkan.

Pelaku menerapkan Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

“Sementara Pasal 330 ayat (2) tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lainnya,” katanya, Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara

Bocah perempuan berinisial MA (6), warga Jakarta Pusat yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk ditangani medis.

Baca Juga: Tiga Pelaku Percobaan Penculikan Pelajar SMP di Jakarta Timur Diringkus, Modus Aksinya Terungkap

MA yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota itu dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Polri Kramat Jati pada Selasa dini hari, membawa MA ke ruang instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran Kesehatan Polri.

MA telah di culik oleh Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi, pada 7 Desember 2022 ditemukan pada 2 Januari 2023 malam. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x