Waspada! Perusahaan Tak Boleh Melakukan PHK Pekerja Berikut Ini, Menurut Kemnaker

- 6 Januari 2023, 16:20 WIB
ILUSTRASI di PHK. Berikut ketentuan soal kriteria pekerja tak boleh di  PHK.
ILUSTRASI di PHK. Berikut ketentuan soal kriteria pekerja tak boleh di PHK. /Freepik/

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Menikah

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Drakor Alchemy of Souls Season 2 Episode 9-10, Jung Uk datang Selamatkan Naksu

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui

6. Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lain dalam satu perusahaan

7. Mendirikan, menjadi anggota pengurus serikat pekerja atau serikat buruh

Baca Juga: Benarkah Mainan Viral Lato Lato Berasal dari Indonesia? Simak Sejarah dan Asal-Usulnya

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja menurut keterangan dokter yang penyembuhannya belum dapat dipastikan

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x