PR DEPOK - Perpu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa adanya Perpu ini diharapkan dapat melindungi pekerja atau buruh.
Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan alasan tertentu.
Apa saja alasan yang menyebabkan PHK tidak diperbolehkan, artikel ini memuat daftar alasan bahwa PHK tidak diperbolehkan.
Dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker :
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter maksimal 12 bulan.
Baca Juga: Berhasil Pikat Penggemar dengan Lagu 'Ditto', Ini Profil NewJeans dan Fakta Menarik Anggotanya
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan