Untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, dan akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya.
Dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS kesehatan, dan tidak akan ditransfer ke rekening bank pribadi penerimanya.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Balita 2023 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Namun, bagi Anda yang sebelumnya merupakan penerima bansos PBI JK tahun lalu, bisa segera Anda cek perincian 6 golongan masyarakat yang tidak akan mendapatkan kembali bansos PBI JK, seperti yang berikut ini:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.
2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.
3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.
Baca Juga: 4 K-Drama Tentang Makanan Ini Bikin Lapar Saat Ditonton
4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.
5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.