PR DEPOK - Informasi mengenai 6 golongan masyarakat yang tak bisa dapat bansos PBI JK dari Pemerintah, bisa Anda simak selengkapnya disini.
Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengabarkan bakal menyalurkan beberapa program bantuan sosial (bansos), seperti pada tahun sebelumnya.
Bansos PBI JK kabarnya juga bakal Kembali disalurkan tahun ini, untuk meringankan beban biaya bulanan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Cara Menunda Penuaan dan Penyakit Kronis, Begini Kata Ahli
Untuk menjadi penerima bansos PBI JK dari Pemerintah, tentunya terdapat beberapa persyaratan yang ditentukan, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bantuan sosial PBI JK.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima bansos PBI JK, masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos terlebih dahulu, untuk langkah awal verifikasi data dirinya.
Pendaftaran DTKS Kemensos bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung, melalui dinsos (dinas sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan PKH 2023 hingga Rp3 Juta
Sementara itu, untuk pendaftaran DTKS Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat. secara online, masyarakat hanya membutuhkan HP dan KTP saja, untuk mengisi data dirinya.