PR DEPOK – Ferdy Sambo kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 Januari 2023.
Menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” kata JPU Rudy Irmawan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
JPU menyatakan jika Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rudy juga menyampaikan jika mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo, yakni telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J yang menyebabkan luka mandala, bagi keluarga.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar JPU.
Lebih lanjut, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri mata masyarakat dan dunia internasional. Ferdy Sambo dinilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” paparnya.
Tak sampai disitu, JPU juga menilai jika tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Rudy.***