Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

- 19 Januari 2023, 13:05 WIB
 Ilustrasi pencabulan - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kebon Jeruk.
Ilustrasi pencabulan - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kebon Jeruk. /Pixabay/ninocare.

PR DEPOK - Pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kebon Jeruk, dibekuk Polisi Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, diketahui telah mengamankan seorang pelaku pencabulan berinisial JI (45), yang telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur.

Diketahui, kejadian ini terjadi di Pesing Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Saat penangkapan terhadap pelaku cabul oleh warga tersebut, dikabarkan sempat viral di media sosial Instagram.

Baca Juga: 11 Hal yang Tak Boleh Dilakukan saat Tahun Baru Imlek

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah, mengonfirmasi dan membenarkan, terkait kebenaran adanya penangkapan pelaku cabul tersebut.

"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kompol Fatimah Rabu 18 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan jika pelaku adalah tetangga para korban sendiri, yang sering memberikan uang jajan kepada para korban.

Baca Juga: Wajah Baru Underpass Dewi Sartika Depok, Foto Sebelum dan Sesudah Dibangun Bikin Salfok Warganet

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x