Jaksa Agung Brasil Tetapkan 39 Terdakwa Pelaku Penyerbuan Gedung Pemerintah

- 19 Januari 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi pengadilan - Akhirnya, jaksa agung Brasil menetapkan 39 terdakwa yang dituduh bersalah dalam penyerbuan gedung pemerintah.
Ilustrasi pengadilan - Akhirnya, jaksa agung Brasil menetapkan 39 terdakwa yang dituduh bersalah dalam penyerbuan gedung pemerintah. //Pixabay/Daniel_B_Photos

PR DEPOK – Jaksa Agung Brasil telah mengajukan dakwaan pertamanya terhadap beberapa dari ribuan orang yang dituduh menyerbu gedung-gedung pemerintah dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilu Oktober.

Para jaksa juga meminta agar 39 terdakwa yang dituduh menggeledah Kongres dipenjarakan sebagai tindakan pencegahan, dan aset mereka dibekukan untuk membantu menutupi kerugian.

Para terdakwa telah didakwa dengan asosiasi kriminal bersenjata, upaya kekerasan untuk menumbangkan negara hukum yang demokratis, melakukan kudeta dan merusak properti publik. Identitas terdakwa belum dirilis.

Lebih dari 1.000 orang ditangkap pada hari kerusuhan 8 Januari, yang sangat mirip dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Kongres AS oleh massa yang ingin membatalkan kekalahan mantan Presiden Donald Trump dalam pemilu November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Hari Ini dan Besok 19-20 Januari 2023: Ada Peluang Proyek Masa Depan

Para perusuh yang menyerbu Kongres Brasil, istana kepresidenan, dan Mahkamah Agung di ibu kota, Brasilia, berusaha agar angkatan bersenjata melakukan intervensi dan membatalkan kekalahan Bolsonaro dari Presiden Luiz Inácio Lula da Silva.

“Para perusuh berusaha, dengan menggunakan kekerasan dan ancaman serius, untuk menghapus aturan hukum yang demokratis, mencegah atau membatasi pelaksanaan kekuasaan konstitusional,” menurut kutipan dakwaan yang disertakan dalam sebuah pernyataan.

“Tujuan akhir dari serangan itu adalah pemasangan rezim pemerintah alternatif,” tambahnya, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Menlu Rusia Puji Latihan Militer dengan China, Singgung Negara Barat: Sama Seperti Hitler...

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x