Jaksa Agung Brasil Tetapkan 39 Terdakwa Pelaku Penyerbuan Gedung Pemerintah

- 19 Januari 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi pengadilan - Akhirnya, jaksa agung Brasil menetapkan 39 terdakwa yang dituduh bersalah dalam penyerbuan gedung pemerintah.
Ilustrasi pengadilan - Akhirnya, jaksa agung Brasil menetapkan 39 terdakwa yang dituduh bersalah dalam penyerbuan gedung pemerintah. //Pixabay/Daniel_B_Photos

Para penyerang tidak didakwa dengan terorisme karena menurut hukum Brasil, tuduhan semacam itu harus melibatkan xenofobia atau prasangka berdasarkan ras, etnis, atau agama.

Kantor kejaksaan mengirimkan dakwaannya ke Mahkamah Agung setelah presiden Senat, Rodrigo Pacheco, pekan lalu memberikan daftar orang yang dituduh menyerang gedung Kongres. Perusuh tambahan diprediksi akan dikenakan denda.

Sebelumnya, polisi Brasil mengatakan mereka menangkap tersangka kedua dalam upaya bom truk yang gagal, hanya seminggu sebelum pelantikan Silva.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Drakor Lee Doo Na yang Dibintangi Suzy dan Yang Se Jong

Tersangka pertama ditangkap pada Malam Natal setelah pengemudi truk menemukan perangkat tersebut di dekat bandara di ibu kota Brasilia, tempat peresmian dilakukan seminggu kemudian.

Polisi mengatakan telah terjadi upaya yang gagal untuk mengaktifkan perangkat tersebut.

Tersangka pertama, yang diidentifikasi sebagai George Washington de Oliveira Sousa, adalah seorang pendukung Bolsonaro dan mengatakan kepada polisi bahwa dia ingin mencegah pembentukan komunisme di Brasil di bawah Lula.

Seorang kaki tangan yang diduga, Alan Diego dos Santos Rodrigues, 32, telah dicari sejak itu dan menyerahkan dirinya ke polisi pada hari Selasa di negara bagian Mato Grosso.

Tersangka ketiga sedang dalam pelarian.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah