PR Depok – Bagi Anda warga Kota Depok yang memiliki usaha, namun belum dilengkapi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), ini kesempatan emas untuk Anda yang sayang untuk dilewatkan.
Dalam laman resminya www.disperdagin.depok.go.id, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok menginformasikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha industri kecil di Kota Depok.
Kabar baik ini tersebar juga di akun Instagram @disdagin_depok sejak 23 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Populer di Depok, Nomor 3 Sediakan Menu Masakan Khas Korea
Berikut syarat, waktu pelaksanaan, dan link daftar yang akan PikiranRakyat-Depok bagikan.
Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal:
1. Memiliki KTP Depok dan lokasi produksi berada di Kota Depok
2. Usaha sudah berlangsung lebih dari 2 tahun
3. Merupakan produsen bukan sebagai pedagang