Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha di Kota Depok, Jangan sampai Ketinggalan!

- 13 Januari 2023, 15:00 WIB
Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

4. Jenis usaha yang dapat didaftarkan adalah makanan dan minuman kemasan, tidak berlaku untuk restoran, catering, makanan siap saji atau pun kosmetik.

Baca Juga: Sertifikasi Halal 2023 Gratis dari Kemenag Lengkap dengan Syarat Daftar dan Link

5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6. Belum pernah mendaftar di Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) atau Self Declare dari Kementerian Agama Republik Indonesia

7. Tidak berlaku untuk perpanjangan halal.

Catatan: Hanya yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan sertifikasi halal gratis.

Anda dapat mendaftarkan usaha Anda melalui link bit.ly/daftarhalalgratis2023

Waktu pelaksanaan Maret 2023, sedangkan batas akhir pendaftaran sampai dengan hari Rabu, 1 Februari 2023 dengan kuota yang terbatas.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Dua Solusi Pemkot Depok untuk Trotoar Jalan Margonda

Informasi selengkapnya bisa Anda akses melalui laman https://disperdagin.depok.go.id/

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah