Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha di Kota Depok, Jangan sampai Ketinggalan!

- 13 Januari 2023, 15:00 WIB
Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal supaya produk yang beredar dan dijual terjamin kehalalannya, terlebih karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pun memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan, melakukan pengawasan kehalalan produk yang beredar, serta bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk menetapkan standar kehalalan produk yang akan dipasarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah