Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

- 19 Januari 2023, 13:05 WIB
 Ilustrasi pencabulan - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kebon Jeruk.
Ilustrasi pencabulan - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kebon Jeruk. /Pixabay/ninocare.

Setelah itu, para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

"Dalam hal ini, terdapat 2 anak perempuan anak di bawah umur, yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucap AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan.

Diketahui, kejadian tersebut terkuak pada Selasa, 17 Januari 2023, saat salah satu korban yang sedang dimandikan oleh orangtuanya mengeluh kesakitan pada area daerah sensitifnya.

Baca Juga: Shio yang Diprediksi Paling Beruntung dan Tajir Melintir di 2023, Kamu Termasuk?

"Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," ucapnya.

Dari hasil keterangan, pelaku diduga sering melakukan perbuatan tersebut kepada para korban, namun para korban tidak berani untuk melaporkannya kepada orang tua masing-masing.

Mendengar kejadian itu, kemudian orang tua para korban langsung melaporkannya ke pihak RT setempat untuk berkoordinasi dengan Polsek Kebon Jeruk, hingga berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Masih Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BPNT 2023 Januari

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x