Cuti Bersama Imlek 2023 Kurangi Jatah Cuti Tahunan Pekerja, Mau Ambil atau Tidak?

- 20 Januari 2023, 16:17 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek /PEXELS

Untuk pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama Imlek 2023 sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha bersama buruh atau karyawan.

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Depok Besok, 21 Januari 2023: Catat Jadwal dan Lokasinya

Bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama Imlek, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan upahnya tetap dibayar seperti biasa.

"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Berbeda dengan pekerja swasta, untuk ASN cuti bersama bersifat wajib dan tidak akan mengurangi hak atas cuti tahunnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x