Untuk pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama Imlek 2023 sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha bersama buruh atau karyawan.
"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Depok Besok, 21 Januari 2023: Catat Jadwal dan Lokasinya
Bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama Imlek, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan upahnya tetap dibayar seperti biasa.
"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.
Berbeda dengan pekerja swasta, untuk ASN cuti bersama bersifat wajib dan tidak akan mengurangi hak atas cuti tahunnya.***