“Kalau nanti kami temukan nenek ini sebagai korban, bahwa ia dipaksa, nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan,” ujar Vivid.
Ia juga menjelaskan untuk masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis online dapat melapor ke patrolisiber.id.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2023, Login Situs Ini dan Dapatkan BLT Lansia Rp2,4 Juta
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda NTB memanggil pemilik dari konten kreator untuk diberikan pembelajaran atau edukasi agar tidak membuat konten yang tidak baik.
“Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk menghimbau kepada rekan konten kreator untuk stop membuat konten seperti itu karena sangat tidak baik,” papar Vivid.***