Fenomena Maraknya Dispensasi Nikah Anak Usia Dini di Indonesia

- 23 Januari 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.*
Ilustrasi pernikahan dini.* /

Baca Juga: Cara Menabung Pakai Aplikasi Celenganku yang Lagi Viral di TikTok, Bisa Nabung untuk Nikah hingga Beli Mobil

KemenPPPA terus berkomitmen pada perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana ada perubahan pasal 7 tentang usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Pasca disahkannya Undang-Undang tersebut, permohonan dispensasi kawin semakin meningkat di tahun 2020, namun dua tahun terakhir mengalami penurunan.

Akan tetapi, walaupun ada tren penurunan, angka permohonan perkawinan dinilai masih berada dalam jumlah yang sangat besar.

Menurut data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000 permohonan, menurun pada tahun 2022 menjadi 50.000 permohonan.

Baca Juga: Beda Anak Stunting dan Gizi Buruk, Apa Kaitannya dengan Pernikahan Dini? Simak Penjelasan Kepala BKKBN Berikut

Selain itu, data dari Badilag menyebutkan, empat provinsi tertinggi di Indonesia yang mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar. Kami masih memiliki pekerjaan rumah besar, karena masih terdapat empat provinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi," tuturnya.

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen,” ujar Rini lagi.

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, KemenPPPA telah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan akan melibatkan berbagai sektor.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah