Fenomena Maraknya Dispensasi Nikah Anak Usia Dini di Indonesia

- 23 Januari 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.*
Ilustrasi pernikahan dini.* /

PR DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons fenomena maraknya dispensasi pernikahan anak.

Isu pernikahan anak sudah lama terjadi dan masyarakat sudah semakin sadar akan fenomena tersebut, sehingga dukungan edukasi tentang bahaya pernikahan usia dini sangat dibutuhkan.

Dari tahun 2019 hingga akhir tahun 2021, kasus pernikahan dini di Indonesia terus meningkat, setiap tahunnya yang mengalami kenaikan sebesar 30 persen.

Dalam siaran pers pada Minggu, 22 Januari 2023, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan bahwa perkawinan anak dapat memberikan berbagai dampak negatif dalam jangka panjang.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan Ambil Langkah Pencegahan terkait Fenomena Dispensasi Nikah Dini

Perkawinan pada anak usia dini dapat menyebabkan masalah kesehatan reproduksi perempuan dan mengakibatkan tingginya angka stunting di Indonesia.

Selain itu, perkawinan dini dapat menghilangkan kualitas pendidikan bagi anak, hingga dapat menyebabkan permasalahan ekonomi baru yang tak jarang memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Rini Handayani menjelaskan masih banyak orang yang belum menyadari bahayanya pernikahan anak tak hanya soal kesehatan tetapi juga secara ekonomi.

“Karena justru perkawinan anak marak terjadi karena faktor kesulitan ekonomi. Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Rini.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x