Fenomena Maraknya Dispensasi Nikah Anak Usia Dini di Indonesia

- 23 Januari 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.*
Ilustrasi pernikahan dini.* /

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan kepada Calon Istri Menjelang Pernikahan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Tak hanya pemerintahan, KemenPPPA juga akan merangkul sektor pendidikan, dunia usaha, media, hingga lingkup pemerintahan terkecil, yakni desa dan kelurahan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Upaya lain dilakukan oleh KemenPPPA, seperti diungkap oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badilag dan telah dilakukan perjanjian kerjasama terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Badilag supaya ke depan ada data terpilah pengajuan permohonan dispensasi kawin, serta data perceraian berdasarkan usia dan pendidikan. Dengan data terpilah, intervensi akan lebih tepat sasaran, terutama usia kawin di bawah 18 tahun,” ucap Rohika.

Baca Juga: BLT Anak Usia Dini Cair Tahun 2023, Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta dari Program Bansos PKH

Penanganan Perkara Dispensasi Kawin telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Pemerintah juga terus berupaya dalam pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua Hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di Indonesia.

KemenPPPA terus berupaya menekan angka perkawinan anak di Indonesia agar target Indonesia Layak Anak 2039 dan Indonesia Emas 2045 dapat terealisasi dengan baik.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah