Fenomena Maraknya Dispensasi Nikah Anak Usia Dini di Indonesia

- 23 Januari 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.*
Ilustrasi pernikahan dini.* /

PR DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons fenomena maraknya dispensasi pernikahan anak.

Isu pernikahan anak sudah lama terjadi dan masyarakat sudah semakin sadar akan fenomena tersebut, sehingga dukungan edukasi tentang bahaya pernikahan usia dini sangat dibutuhkan.

Dari tahun 2019 hingga akhir tahun 2021, kasus pernikahan dini di Indonesia terus meningkat, setiap tahunnya yang mengalami kenaikan sebesar 30 persen.

Dalam siaran pers pada Minggu, 22 Januari 2023, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan bahwa perkawinan anak dapat memberikan berbagai dampak negatif dalam jangka panjang.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan Ambil Langkah Pencegahan terkait Fenomena Dispensasi Nikah Dini

Perkawinan pada anak usia dini dapat menyebabkan masalah kesehatan reproduksi perempuan dan mengakibatkan tingginya angka stunting di Indonesia.

Selain itu, perkawinan dini dapat menghilangkan kualitas pendidikan bagi anak, hingga dapat menyebabkan permasalahan ekonomi baru yang tak jarang memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Rini Handayani menjelaskan masih banyak orang yang belum menyadari bahayanya pernikahan anak tak hanya soal kesehatan tetapi juga secara ekonomi.

“Karena justru perkawinan anak marak terjadi karena faktor kesulitan ekonomi. Masalah yang menghadang lainnya adalah isu stunting, hilangnya potensi kualitas pendidikan anak dan rentan kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Rini.

Baca Juga: Cara Menabung Pakai Aplikasi Celenganku yang Lagi Viral di TikTok, Bisa Nabung untuk Nikah hingga Beli Mobil

KemenPPPA terus berkomitmen pada perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana ada perubahan pasal 7 tentang usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Pasca disahkannya Undang-Undang tersebut, permohonan dispensasi kawin semakin meningkat di tahun 2020, namun dua tahun terakhir mengalami penurunan.

Akan tetapi, walaupun ada tren penurunan, angka permohonan perkawinan dinilai masih berada dalam jumlah yang sangat besar.

Menurut data Badan Peradilan Agama (Badilag), permohonan dispensasi kawin pada tahun 2021 sebanyak 61.000 permohonan, menurun pada tahun 2022 menjadi 50.000 permohonan.

Baca Juga: Beda Anak Stunting dan Gizi Buruk, Apa Kaitannya dengan Pernikahan Dini? Simak Penjelasan Kepala BKKBN Berikut

Selain itu, data dari Badilag menyebutkan, empat provinsi tertinggi di Indonesia yang mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Meskipun tren permohonan dispensasi kawin menurun, tapi jumlahnya tetap sangat besar. Kami masih memiliki pekerjaan rumah besar, karena masih terdapat empat provinsi yang memiliki jumlah permohonan dispensasi kawin yang tinggi," tuturnya.

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mewujudkan target penurunan angka perkawinan anak di tahun 2030 sebesar 6,94 persen,” ujar Rini lagi.

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, KemenPPPA telah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan akan melibatkan berbagai sektor.

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan kepada Calon Istri Menjelang Pernikahan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Tak hanya pemerintahan, KemenPPPA juga akan merangkul sektor pendidikan, dunia usaha, media, hingga lingkup pemerintahan terkecil, yakni desa dan kelurahan melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Upaya lain dilakukan oleh KemenPPPA, seperti diungkap oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badilag dan telah dilakukan perjanjian kerjasama terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian.

“Kami melakukan koordinasi dengan Badilag supaya ke depan ada data terpilah pengajuan permohonan dispensasi kawin, serta data perceraian berdasarkan usia dan pendidikan. Dengan data terpilah, intervensi akan lebih tepat sasaran, terutama usia kawin di bawah 18 tahun,” ucap Rohika.

Baca Juga: BLT Anak Usia Dini Cair Tahun 2023, Balita 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp3 Juta dari Program Bansos PKH

Penanganan Perkara Dispensasi Kawin telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Pemerintah juga terus berupaya dalam pemenuhan sertifikasi Hakim Anak dan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi semua Hakim yang menangani kasus dispensasi kawin di Indonesia.

KemenPPPA terus berupaya menekan angka perkawinan anak di Indonesia agar target Indonesia Layak Anak 2039 dan Indonesia Emas 2045 dapat terealisasi dengan baik.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah