PR DEPOK – Seorang pemuda desa berinisial WMN (28) ditangkap Aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, AS (21).
Diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh WMN kepada calon istrinya ini terjadi beberapa hari menjelang pernikahan keduanya.
“Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS melihat tersangka WMN ini mabuk,” kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Bekasi, Enam Lainnya Masih DPO
Sementara itu, penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 3 Januari 2023 malam, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Puji menjelaskan jika AS awalnya berniat untuk mendatangi WMN guna memastikan persiapan menjelang pernikahan keduanya.
Namun, saat sampai di rumah calon suaminya, WMN terlihat seperti orang mabuk. AS pun mencium bau alkohol yang menyengat.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 7 Januari 2023: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat
AS yang marah lalu menanyai WMN apakah benar minum-minuman keras, namun WMN mengelak dan AS tidak percaya.