PR DEPOK – Baru-baru ini, dikabarkan terdapat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang tengah menjadi perbincangan di Tanah Air.
MS diketahui merupakan jemaah umrah yang diduga melakukan pelecehan seksual di Arab Saudi.
Terkait kabar seorang WNI yang divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan saat melakukan Tawaf di Makkah, Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan surat protes kepada Kemlu Arab Saudi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Pastikan Keamanan Makanan pada Indonesia Masters 2023: Evaluasi Tahun Lalu
Hal ini lantaran Kemlu Indonesia tidak mendapat pemberitahuan mengenai WNI yang telah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual.
Pihak Kemlu juga membenarkan bahwa kasus tersebut memang terjadi, terdapat beberapa saksi mata dan vonis juga sudah dijatuhkan.
“Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” kata Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: MUI Kecam Keras Pembakaran Al Quran di Swedia yang Dilakukan Rasmus Paludan: Tak Beradab
Judha menjelaskan jika WNI berinisial MS telah terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dan keterangan saksi mata serta pengakuan langsung dari MS.