“MS telah menjalani proses persidangan, fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS,
"Yang bersangkutan dijatuhkan vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah),” ujar Judha.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Indonesia Master 2023, Bisa Beli Langsung di Istora Senayan, GBK
Sementara itu, Kemlu RI telah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku, bahkan KJRI Jeddah juga melakukan protes kepada otoritas Arab Saudi lantaran tidak diberikan kabar mengenai sidang tersebut.
“KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang bersangkutan MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023,
"Mengenai hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang akan ditempuh lebih lanjut,” jelasnya.***