Kemlu RI Benarkan Soal Kabar WNI yang Diduga Melakukan Pelecehan di Arab Saudi

- 24 Januari 2023, 07:57 WIB
Ilustrasi. Kemlu RI membenarkan soal kabar seorang WNI yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual di Arab Saudi.
Ilustrasi. Kemlu RI membenarkan soal kabar seorang WNI yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual di Arab Saudi. / Freepik/bedneyimages./

PR DEPOK – Baru-baru ini, dikabarkan terdapat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang tengah menjadi perbincangan di Tanah Air.

MS diketahui merupakan jemaah umrah yang diduga melakukan pelecehan seksual di Arab Saudi.

Terkait kabar seorang WNI yang divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan saat melakukan Tawaf di Makkah, Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan surat protes kepada Kemlu Arab Saudi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Pastikan Keamanan Makanan pada Indonesia Masters 2023: Evaluasi Tahun Lalu

Hal ini lantaran Kemlu Indonesia tidak mendapat pemberitahuan mengenai WNI yang telah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual.

Pihak Kemlu juga membenarkan bahwa kasus tersebut memang terjadi, terdapat beberapa saksi mata dan vonis juga sudah dijatuhkan.

“Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” kata Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: MUI Kecam Keras Pembakaran Al Quran di Swedia yang Dilakukan Rasmus Paludan: Tak Beradab

Judha menjelaskan jika WNI berinisial MS telah terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dan keterangan saksi mata serta pengakuan langsung dari MS.

“MS telah menjalani proses persidangan, fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS,

"Yang bersangkutan dijatuhkan vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara 200 juta rupiah),” ujar Judha.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Indonesia Master 2023, Bisa Beli Langsung di Istora Senayan, GBK

Sementara itu, Kemlu RI telah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku, bahkan KJRI Jeddah juga melakukan protes kepada otoritas Arab Saudi lantaran tidak diberikan kabar mengenai sidang tersebut.

“KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang bersangkutan MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023,

"Mengenai hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang akan ditempuh lebih lanjut,” jelasnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah