PR DEPOK – Setelah sebelumnya ramai pembahasan tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan.
Dimana isi tuntutan tersebut sebelumnya adalah perubahan masa jabatan dari yang sebelumnya menjadi 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kemudian hal tersebut mendapatkan apresiasi dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair? Cek Penerima dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id
Said Abdullah mengatakan bahwa pertimbangan tersebut untuk memperpanjang masa jabatan adalah hal yang baik karena seringkali dalam pemilihan KAdes tersebut terjadi ketegangan sosial.
"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," kata Said.
Lebih lanjut Said mengatakan bahwa dengan pemberlakuan perpanjangan masa jabatan tersebut akan mengurangi energi sosial dan dampak pembelahan sosial karena pilkades.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya Said.