Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan terhadap Bharada E tersebut, diketahui lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang "hanya" dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Simak 4 Informasi Penting Mengenai Pendaftaran Prakerja Tahun 2023
Sedangkan tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo yakni hukuman penjara seumur hidup.
Tim JPU menilai, peran Bharada E sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023, pekan lalu.***