Tulis Pesan Haru untuk Bharada E, Mahfud MD: Adinda Semoga Mendapat Hukuman Ringan

- 27 Januari 2023, 15:00 WIB
Mahfud MD memberi pesan mengharukan untuk Bharada E usai terdakwa tersebut membacaan pleidoinya.
Mahfud MD memberi pesan mengharukan untuk Bharada E usai terdakwa tersebut membacaan pleidoinya. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyempatkan diri untuk menulis pesan di media sosial pribadinya untuk memberikan dukungan moril kepada tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E.

Pada unggahannya, Mahfud MD mengunggah sebuah foto diri dengan tema monokrom melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 27 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Pada unggahan itu, Mahfud MD menuliskan bahwa ia senang atas pembacaan pledoi Bharada E, dan mendoakan mantan asisten pribadi Ferdy Sambo itu untuk mendapat hukuman ringan dalam kasusnya.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Bansos PBI JK Bisa Cair Tunai? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Akan Diterima

Kendati demikian, Mahfud MD mengingatkan bahwa pada akhirnya majelis hakimlah yang akan memutus hukuman dan mengingatkan Bharada E untuk bersikap sportif.

"Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud MD.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud MD juga menegaskan bahwa ia mengingat keberanian Bharada E yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.

Baca Juga: Hari Terakhir! Registrasi Online Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Usia 59 Tahun Bisa Mendaftar

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menutup caption unggahannya dengan menyebut Bharada E sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan agar ia tabah untuk menerima vonis dari majelis hakim nantinya.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 28 Januari 2023 Libra, Scorpio, dan Aquarius: Raih Keuntungan dalam Bentuk Insentif

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tambah Mahfud MD.

Pesan Mahfud MD
Pesan Mahfud MD Instagram @mahfudmd

Bharada E sebelumnya diketahui telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin.

Lewat pledoinya, Bharada E mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Kapan Cair? Simak Jawabannya dan Akses Link Ini untuk Dapat Bantuan Tahap 1

"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ucap Bharada E.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan terhadap Bharada E tersebut, diketahui lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang "hanya" dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Simak 4 Informasi Penting Mengenai Pendaftaran Prakerja Tahun 2023

Sedangkan tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo yakni hukuman penjara seumur hidup.

Tim JPU menilai, peran Bharada E sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023, pekan lalu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x