PR DEPOK - Mahfud MD menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu yang akrab disapa Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD mengungkapkan rasa senangnya karena Bharada E menyampaikan rasa terimakasih pada banyak pihak termasuk dirinya dalam pledoi yang ia bacakan.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Terbaru! 28 Link Twibbon Ucapan Selamat Harlah Satu Abad NU 16 Rajab 1444 H Gratis dan Menarik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia tersebut lantas mendoakan agar Bharada E mendapat hukuman ringan.
Kendati demikian, Mahfud MD menyerahkan vonis hukum untuk Bharada E pada majelis hakim.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” katanya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari akun Instagram@mahfudmd.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Secara Online Siap Cairkan Rp600.000 Januari Ini, Berikut Syaratnya
Menurutnya, semua pihak harus sportif dalam urusan hukum dan memahami bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.