Pelaku Pornografi Online Melalui Aplikasi Diringkus, Raup Keuntungan Rp1,5 Juta per 2 Jam Live Streaming

- 3 Februari 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi - Pelaku pornografi online yang melancarkan aksinya melalui aplikasi diringkus polisi, mereka meraup keuntungan jutaan rupiah.
Ilustrasi - Pelaku pornografi online yang melancarkan aksinya melalui aplikasi diringkus polisi, mereka meraup keuntungan jutaan rupiah. /Pexels/Soumil Kumar

Menurut Djuhandhani, perputaran uang dalam bisnis pornografi online sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah. Para pelaku mendapat penghasilan Rp1,5 juta setelah tampil selama tiga sampai empat jam sehari.

Penyidik telah mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan bisnis pornografi online dan sedang ditelusuri pemilik dan aliran dananya.

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Sabtu, 4 Februari 2023: Dapat Kesuksesan Finansial dan Asmara

Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.

Djuhandhani mengatakan aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.

Untuk mendapatkan siaran konten pornografi, pengunjung harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tercantum di website.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Bulan Februari 2023 dengan Login ke cekbansos.kemensos.go.id Secara Online

Tersangka juga disangkakan dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah