Lalu, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.
Penyidik telah memblokir lima aplikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.***