Pelaku Pornografi Online Melalui Aplikasi Diringkus, Raup Keuntungan Rp1,5 Juta per 2 Jam Live Streaming

- 3 Februari 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi - Pelaku pornografi online yang melancarkan aksinya melalui aplikasi diringkus polisi, mereka meraup keuntungan jutaan rupiah.
Ilustrasi - Pelaku pornografi online yang melancarkan aksinya melalui aplikasi diringkus polisi, mereka meraup keuntungan jutaan rupiah. /Pexels/Soumil Kumar

Lalu, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.

Penyidik telah memblokir lima aplikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah