“Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatu yang sangat rapi dan sistematis,” ujarnya.
Dengan demikian bantahan Ferdy Sambo bahwa dirinya tidak ikut menembak adalah tidak benar.
“’Hajar Chad’, menurut Majelis Hakim merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” kata Wahyu.
Baca Juga: Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok, Ibunda Brigadir J Sebut Layak Dihukum Maksimal
Sebagai informasi, hakim mengungkapkan tujuh fakta yang mendukung bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
Pertama, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo sebelum dirinya menciptakan skenario tembak-menembak.
Kedua, kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. Romer mengatakan bahwa melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ketiga, kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual. Rifaizal menjelaskan, Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kelima, kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.