Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 17:20 WIB
Mahfud MD berikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo.
Mahfud MD berikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan nomor 48 pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Pastikan NISN, NPSN, NIK Valid dan Sesuai Data Dapodik

Hal yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati adalah karena suami Putri Candrawathi tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak mau mengaku atas pembunuhan Brigadir J.

Putusan hukuman mati Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Resmi Ketok Palu, Hakim Tetapkan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Samb

Mahfud MD mengungkapkan peristiwa yang melibatkan Ferdy Sambo memang merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd pada Senin, 13 Februari 2023.

"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Sambut KUR BRI 2023 yang Dibuka Februari, Pinjaman hingga Rp500 Juta Siap Dikucurkan ke Masyarakat

Mahfud MD menilai pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang nyaris sempurna.

Menurut Menko Polhukam tersebut, pihak-pihak yang dihadirkan sebagai saksi dari Ferdy Sambo juga cenderung banyak mendramatisir fakta yang ada.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," ujarnya.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Valentine 2023 Terpopuler, Gratis dengan Berbagai Desain Kekinian

Lebih lanjut, Mahfud MD mengapresiasi hakim dalam sidang vonis akhir Ferdy Sambo.

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tukasnya.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Penuhi Syarat Ini untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x