PPATK Sebut Ada Indikasi TPPU dalam Proses Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 19:43 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana/PMJ
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana/PMJ /

PR DEPOK – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menemukan adanya indikasi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Pemilu 2024.

Ivan mengatakan jika lembaganya memiliki tugas untuk mencegah adanya TPPU masuk dalam proses Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, DI Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Prediksi PSG vs Bayern Munchen di Babak 16 Besar Liga Champions: Head to Head, Susunan Pemain

Menurut Ivan adanya fakta yang mengindikasikan adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU dan Bawaslu,” ujar Ivan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ivan kembali menjelaskan jika indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kontestasi bisa terjadi di berbagai tingkatan.

Baca Juga: Mantan Bupati Wihaji Berikan Tanggapan Terkait Isu Kaesang Maju di Pilkada Batang

Mulai dalam pemilihan legislatif (Pileg) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Jumlah agregatnya ya kita tidak ada, tidak bisa saya sampaikan disini, pokoknya besar ya. Pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam,” paparnya.

“Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” jelasnya.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Namun dengan demikian, Ivan menyampaikan jika pihaknya masih belum bisa membeberkan jumlah aliran dana yang terindikasi sebagai TPPU di proses pemilu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x