Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 14:43 WIB
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” kata Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Hal Ini merupakan putusan atas dakwaan Richard Eliezer atau Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

Bharada E didakwa karena terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan 4 terdakwa lainnya.

Baca Juga: Kapan Pencairan BPNT Februari 2023? Cek Bocoran Jadwal dan Cairkan Bansos Rp200.000 di Link Ini

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana JPU memberikan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Dalam kasus ini, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lainnya didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ferdy Sambo juga didakwa karena telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x