Baca Juga: Resmi! Ini Hal yang Meringankan Richard Eliezer Akhirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Bharada E didakwa atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan pembacaan vonis yang digelar pada hari Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, sidang pembacaan vonis yang digelar pada hari Selasa, 14 Februari 2023 kemarin, Kuat Ma'ruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Sedangkan Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.***