Mengenal Demosi: Hukuman Alternatif Polri Terhadap Eliezer Terpidana Pembunuhan Brigadir J

- 23 Februari 2023, 08:35 WIB
Mengenal pengertian, penyebab, dan jenis demosi. Dilakukan dan sidang kode etik terpidana pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.*
Mengenal pengertian, penyebab, dan jenis demosi. Dilakukan dan sidang kode etik terpidana pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.* /Humas Polri/

PR DEPOK - Istilah demosi terus mencuat ketika hasil sidang kode etik terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Eliezer tidak dipecat.

 

Sidang yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu, 22 Februari 2022, memutuskan Eliezer akan didemosi. Lantas apa itu demosi?

Demosi merupakan pemindahan jabatan pekerja ke posisi lebih rendah yang dilakukan secara administratif. Dalam hal ini, contohnya Eliezer yang dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun. Secara status, gaji, tanggungjawab, dan kewenangannya akan mengalami penurunan.

Secara umum, apa yang menyebabkan seorang pekerja bisa mengalami demosi?

Baca Juga: BRI Liga 1: Tersedia Link Live Streaming Persik Kediri vs RANS Nusantara FC

1. Performa kerja

Pekerja yang mengalami penurunan performa tentu akan terlihat mencolok. Hal itu berpotensi mengurangi rasa percaya pemberi kerja terhadap pekerja. Selain pemecatan, jalan alternatif lainnya adalah penurunan jabatan melalui prosedur manajemen perusahaan.

 

2. Melakukan tindakan pelanggaran

Tidak semua pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran akan langsung dipecat. Beberapa diantaranya akan mengahadapi demosi. Dalam hal ini perusahaan mempersulit pekerja untuk mendapat posisi tinggi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Kamis, 23 Februari 2023: Cenderung Konsumtif, Setop Pemborosan!

3. Restrukturasi perusahaan

 

Selain faktor yang datang dari internal pekerja, demosi juga dapat disebabkan oleh eksternal pekerja. Contohnya demosi sebagai respons atas kebangkrutan sebuah perusahaan.

Perusahaan dapat melakukan penurunan jabatan alih-alih melakukan pemecatan. Demosi juga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memberi fasilitas dan pelatihan terhadap pekerjanya.

Demosi harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan kontrak kerja. Jika tidak, maka dapat dianggap suatu pelanggaran juga. Namun jika pekerja menolak demosi, perusahaan sah melakukan pemecatan.

Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Arema FC Digelar Tanpa Penonton, Teddy Tjahjono Ungkap Alasannya

 

Pada kesepakatan menuju demosi, pekerja dapat menyewa penasihat hukum independen sebagai pihak ketiga. Sebab biasanya pekerja ditempatkan pada situasi rawan, karena perusahaan memiliki daya kekuatan yang besar terhadap pekerjanya.

Terdapat dua jenis demosi yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. Demosi terpaksa

Demosi dilakukan oleh perusahaan. Penyebabnya adalah penurunan performa dan pelanggaran yang dilakukan pekerja. Demosi jenis ini menjadi sebuah keputusan untuk keselamatan perusahaan ke depannya.

 

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Leg Pertama: RB Leipzig vs Manchester City

2. Demosi sukarela

Demosi jenis ini dilakukan berdasarkan permintaan pekerja kepada atasan. Penyebabnya datang dari kepentingan personal pekerja. Seperti ingin mengurangi beban kerja, ingin melakukan transisi bekerja secara perlahan, dan alasan pribadi lainnya.

Dalam peristiwa demosi Eliezer, Divisi Propam Polri melakukan penurunan jabatan berdasarkan hukuman disiplin. Landasan hukum ada pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 2 Tahun 2016.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x