Isu Rubicon Anak Pejabat Pajak yang Aniaya D Tidak Dilaporkan ke LHKPN, Kemenkeu Jadi Sorotan

- 24 Februari 2023, 09:14 WIB
Kemenkeun menjadi sorotan usai mobil Rubicon milik anak pejabat pajak yang menganiayan D tidak dilaporkan ke LHKPN.*
Kemenkeun menjadi sorotan usai mobil Rubicon milik anak pejabat pajak yang menganiayan D tidak dilaporkan ke LHKPN.* /Kolase Foto Twitter @GunRomli

PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan usai mencuatnya isu anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya D viral di Twitter. Tagar Rubicon sebagai salah satu bukti kasus ini juga viral di Twitter.

Tagar mobil Rubicon milik ayah dari anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo yang menganiaya D viral usai diketahui tidak ada pernyataan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Di tengah viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, isu lain beredar tentang 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan LHKPN-nya.

Hal itu membuat Kemenkeu memberi keterangan tentang hal ini. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus.

Baca Juga: Horoskop Cancer Hari Ini Jumat, 24 Februari 2023: Coba Hal Baru, Tetap Tenang dalam Situasi Apa Pun

"Batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023," tulis Prastoro Yustinus dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @prastowo, Jumat, 24 Februari 2023.

Yustinus menambahkan, tingkat pelaporan LHKPN pegawai Kemenkeu diklaim mencapai 100 persen, dimana pelaporan tersebut dihitung sejak tahun 2018.

"Sejak 2018 tingkat pelaporan LHKPN pegawai Kemenkeu adalah 100%," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkeu melalui Twitter Inspektorat Jenderal Pajak Kemenkeu (Itjen Kemenkeu) memberi tanggapan tertulis.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud? Dilengkapi Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x