Lebih lanjut, pada sidang pembacaan vonis yang dilangsungkan pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Bharada E atau Richard Eliezer yang menjalankan sidang pembacaan vonis pada hari Rabu, 15 Februari 2023 divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Selain itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan untuk Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.***