Mulai Kesulitan, Kemenlu Siap Fasilitasi Penegak Hukum untuk Kembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia

- 23 Juli 2020, 19:20 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* //Antara

PR DEPOK - Meski menyandang status buronan sejak 2009, ruang gerak Djoko Tjandra ternyata tak menyempit. Jejaring bisnisnya di luar negeri dinilai membuatnya sulit untuk ditangkap.

Buronan korupsi ini pun membuat heboh publik dalam negeri terkait kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp490 miliar.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, Djoko Tjandra sendiri saat ini disebut-sebut tengah berada di Malaysia.

Baca Juga: Hubungan Kian Memanas, AS Paksa Tiongkok Tutup Konsulat Houston Usai Curi Kekayaan Intelektual 

Terkait hal itu. Kementerian Luar Negeri turut angkat bicara, terutama mengenai kemungkinan kerja sama hukum bersama Malaysia.

Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan, untuk memastikan kebenaran keberadaan Djoko Tjandra diperlukan serangkaian proses hukum yang melibatkan otoritas hukum Indonesia dan Malaysia.

"Namun, tentunya untuk bisa memastikan ini ada proses yang harus kita jalani lebih lanjut dan dalam ini otoritas terkait di Tanah Air melalui proses hukum akan bisa menindaklanjuti," tutur Faizasyah dalam press briefing rutin daring sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut Faizasyah, Kemenlu RI siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra melalui mekanisme hukum yang ada.

Baca Juga: Cek Fakta: PKS Dikabarkan Merapat ke Pemerintahan Jokowi Lantaran Bosan dengan HTI dan Khilafah 

"Dalam hal ini saya garis bawahi bahwa Kemenlu siap memfasilitasi penegak hukum dalam proses pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia, melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," katanya.

Dipastikan bahwa fasilitas yang disediakan Kemenlu adalah ketika kerja sama hukum sebagai upaya pengembalian Djoko Tjandra ke Tanah Air telah memasuki hubungan lintas negara.

"Jadi, pada intinya kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya. Tentunya, kemenlu adalah proses manakala proses yang melibatkan otoritas hukum setempat dan di tanah air sudah memasuki hubungan lintas negara. Namun, di sisi itu tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum kita memiliki kerja sama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," katanya.

Baca Juga: Motif Asmara, Suci Fitri Duga Dalang Tewas sang Kekasih adalah Orang yang Ditolak Yodi Prabowo

Sementara, Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin didakwa hukuman penjara selama dua tahun dari vonis Mahkamah Agung pada tahun 2009.

Namun, belum sempat dieksekusi, Djoko Tjandra melarikan diri di tahun yang sama dan menjadi Warga Negara Papua Nugini pada 2012.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x