Pesepeda Akan Ikut Ditilang pada Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi: Aturan Sudah Tercantum di UU LLAJ

- 23 Juli 2020, 20:00 WIB
Pesepeda melintas di Jalan Ir. H. Djuanda pada Minggu, 28 Juni 2020.
Pesepeda melintas di Jalan Ir. H. Djuanda pada Minggu, 28 Juni 2020. /*Kanit Lantas Polsek Coblong, Ipda Karnaen/

PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 sejak hari ini, Kamis 23 Juli 2020.

Adapun tujuan digelarnya operasi tersebut lantaran untuk menumbuhkan rasa ketertiban masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah menggunakan kendaraan.

Terdapat tujuan lainnya, operasi ini pun digelar demi meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan yang berlaku di tengah merebaknya pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Viral Video Catherine Wilson 'Teler' di Acara Sule, Prediksi Warganet 9 Bulan Lalu Jadi Kenyataan 

Apabila pihak kepolisian mendapati masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tentang protokol kesehatan maka pelanggar akan dikenakan sanksi.

Operasi ini dilaporkan akan dilaksanakan dengan sistem hunting atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas dengan mengerahkan 1.807 personel gabungan yang tersebar di seluruh Jakarta dan sekitarnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, para pengguna sepeda yang melanggar aturan lalu lintas turut dilakukan penindakan.

Alasannya, disebutkan dia, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dijelaskannya, berdasarkan UU LLAJ telah terncantum dua jenis kendaraan yang akan ditindak, termasuk sepeda.

Baca Juga: Bertahun-tahun Terpapar Radiasi Berbahaya Sistem Rudal, Para Petani Gugat Kementerian Pertahanan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x