Pesepeda Akan Ikut Ditilang pada Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi: Aturan Sudah Tercantum di UU LLAJ

- 23 Juli 2020, 20:00 WIB
Pesepeda melintas di Jalan Ir. H. Djuanda pada Minggu, 28 Juni 2020.
Pesepeda melintas di Jalan Ir. H. Djuanda pada Minggu, 28 Juni 2020. /*Kanit Lantas Polsek Coblong, Ipda Karnaen/

"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini, kami akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau melakukan pelanggaran dengan mengganggu arus lalu lintas," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Selain masuk dalam UU LLAJ, ia mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar sepeda juga untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas.

"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu atau traffic light (TL). Jika TL-nya merah maka pesepeda juga harus berhenti karena dia juga pengguna lalu lintas," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut akan berlangsung selama dua pekan dan berakhir pada Rabu 5 Agustus 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x