"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini, kami akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau melakukan pelanggaran dengan mengganggu arus lalu lintas," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain masuk dalam UU LLAJ, ia mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar sepeda juga untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas.
"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu atau traffic light (TL). Jika TL-nya merah maka pesepeda juga harus berhenti karena dia juga pengguna lalu lintas," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut akan berlangsung selama dua pekan dan berakhir pada Rabu 5 Agustus 2020 mendatang.***