Bagaimana Nasib BSU 2023? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 27 Februari 2023, 10:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah menanggapi terkait kebijakan penyaluran BSU 2023 untuk para pekerja di tahun ini.*
Menaker Ida Fauziyah menanggapi terkait kebijakan penyaluran BSU 2023 untuk para pekerja di tahun ini.* /Instagram @idafauziyahnu

PR DEPOK - Nasib Bantuan Subsidi Upah 2023 atau BSU 2023 akhirnya dijawab oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

 

Menaker Ida Fauziyah menyebut jika melihat perekonomin para pekerja tidak memerlukan kebijakan BSU 2023, sebab pendapatannya tidak berkurang.

"Mudah-mudahan tahun ini tidak ada sesuatu yang membuat pemerintah harus mengeluarkan subsidi (BSU 2023) karena pendapatan teman-teman (pekerja) tidak berkurang)," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menaker Ida Fauziyah berharap, kondisi tahun ini normal, sehingga BSU 2023 tidak diperlukan, mengingat pendapatan bekerja masih bisa memnuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Asa BABYMONSTER, Member Andalan yang Jago Rap, Menari, hingga Menulis Lagu

Sebagaimana diketahui, BSU diberikan kepada para pekerja untuk mengatasi ekonomi mereka akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga artikel ini dimuat, belum bisa dipastikan apakah BSU 2023 akan cair atau tidak, sebab tahun kemarin masih cair sebesar Rp600.000 per pekerja sesuai kategori.

 

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga: Prediksi Skor Barito Putera vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Jadwal, Head-to-Head, dan Rekor Pertemuan

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

 

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

 

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos Maret 2023 Online Lewat HP, Dapatkan BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta

Jika Anda termasuk kategori penerima di atas, silakan cek apakah Anda termasuk penerim BSU atau tidak dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini. Pastikan nomor handphone dan email benar untuk mendapatkan informasi penyaluran BSU.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah