Terlibat dalam Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

- 27 Februari 2023, 15:33 WIB
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J.
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi divonis hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, Senin 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jaksel, Senin 27 Februari 2023.

Seperti diketahui, putusan tersebut merupakan atas dakwaan keterlibatan Hendra Kurniawan dalam perkara perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik! Tiket KAI Mudik Lebaran Bisa Dipesan Dari Sekarang, Cek Tanggal Keberangkatanya

Pada perkara tersebut, ia didakwa dengan 6 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, serta Irfan Widyanto.

Sebelum putusan majelis hakim yang sekarang, diketahui Hendra Kurniawan juga dituntut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Hendra Kurniawan telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Cek Susunan Pemain dan Link Live Streaming Barito Putera vs Persib Bandung di BRI Liga 1

Adapun untuk Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Sementara untuk istrinya, yakni Putri Candrawathi juga telah divonis dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwan lain, yakni Kuat Ma'ruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, serta Bharada E divonis 1,6 tahun penjara.

Untuk terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan selain Hendra Kurniawan, yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan penjara.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa dari Bunga Telang untuk Tubuh, Termasuk Kesehatan Otak, Kulit, dan Rambut

Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara, serta terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x