Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Intip Syaratnya Agar Kali Ini Kamu Lolos

- 6 Maret 2023, 14:04 WIB
Berikut syarat lolos dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, pahami agar lolos tahap selanjutnya.*
Berikut syarat lolos dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, pahami agar lolos tahap selanjutnya.* /Instagram @prakerja.go.id/

 

Oleh karena itu, diharapkan para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 49 dapat mempersiapkan diri dengan melengkapi semua syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.

Berikut syarat agar kali ini Anda dinyatakan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 49 di antaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun sampai dengan usia 64 tahun.

Baca Juga: Cair Rp600.000 BPNT 2023 Hari Ini? Cek Informasi Penerima Bansos Bulan Maret di Sini Sekarang

Calon peserta penerima Kartu Prakerja tahun 2023 ini dipastikan dalam keadaan tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun dan diutamakan bagi para pencari kerja, fresh graduate, dan juga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja tahun 2023.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, syarat untuk bisa dinyatakan lolos gelombang 49 Kartu Prakerja lainnya adalah, pastikan agar calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun bukan merupakan anggota Kepolisian.

Kemudian bukan seorang direksi, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemungkinan besar tidak dinyatakan lolos karena terdaftar di instansi yang sudah tertuang dalam persyaratan sebagai yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah