Baca Juga: KBM Saat Pandemi Minta Dievaluasi, DPR: Tidak Semua Siswa Miliki Smartphone dan Kuota Internet
Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Selain itu, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ucap dia.
Baca Juga: Renovasi Hampir Selesai, Masjid Istiqlal Tetap Tidak Akan Selenggarakan Salat Iduladha Tahun Ini
Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.
Dirinya menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.***