Kenapa Hari Musik Nasional Diperingati Tanggal 9 Maret? Ternyata Ini Sejarah dan Alasannya

- 8 Maret 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi Hari Musik Nasional 2023.
Ilustrasi Hari Musik Nasional 2023. /Pixabay/Steve Buissinne

Baca Juga: PKH 2023 Cair di Kantor Pos, Serahkan Dokumen Ini untuk Tarik Uang Tunai

Meski demikian, peringatan Hari Musik Nasional diputuskan jatuh pada 9 Maret oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013.

Keputusan tentang Hari Musik Nasional diperingati tanggal 9 Maret tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Sebelum diresmikan, organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) telah mengusulkan tentang peringatan Hari Musik Nasional sejak tahun 2003.

Artinya perlu waktu satu dekade sampai akhirnya usulan PAPPRI terwujud, dengan diresmikannya peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret melalui surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi dan Rawan Banjir, Kemenkes Imbau Warga Waspadai Penularan Penyakit Leptospirosis

Di dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Peringatan Hari Musik Nasional diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah