PR DEPOK – Kementerian Keuangan diketahui resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil Negara, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keputusan pemecatan Rafael Alun Trisambodo ini disampaikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh.
Selain itu, keputusan pemecatan Rafael ini juga telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ujar Awan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Awan menyampaikan selama mengaudit Rafael, pihaknya telah membentuk tiga tim yakni tim eksaminasi yang bertugas dan mencocokan laporan harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, dasar pemecatan Rafael Alun, Kementerian Keuangan mengungkap jika Rafael memiliki harta kekayaan yang tidak didukung kepemilikan.