“Jadi turis asing meminjam atau menyewa kendaraan bermotor itu tidak diperbolehkan lagi. Itu peraturannya memang diterapkan mulai 2023 ini,” tambah Gubernur asal Buleleng, Bali tersebut.
Gubernur Bali tidak akan lagi mentolerir dan menegaskan bahwa adanya peraturan yang akan berlaku pada tahun 2023 ini bertujuan untuk berbenah dan membuat sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata saja, tetapi juga untuk mempertahankan pariwisata yang berbudaya dengan patuhi peraturan yang ada di tempat yang dikunjungi oleh para wisatawan tersebut.
Baca Juga: Penjualan Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2023 Hari Ini, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
Sebab, berdasarkan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang melanggar aturan lalu lintas (lantas) saat berkendara, mulai dari tidak pakai helm saat berkendara, tidak memakai baju atau bertelanjang dada saat berkendara, juga tidak adanya lisensi untuk berkendara.
Selain itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya komunikasi dan memberikan edukasi kepada sejumlah tempat rental atau sewa sepeda motor yang ada di Bali.
Hal ini berkaca dari data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh turis asing dengan jumlah yang cukup banyak dilaporkan hanya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Diketahui, di seluruh Provinsi Bali dilaporkan, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai macam jenis.
Sehingga, aturan yang berlaku di Bali mulai tahun 2023 ini akan tegas bagi turis asing apabila ingin bepergian, maka hanya bisa menggunakan kendaraan dari pihak travel agent saja.***