Buntut Jadi Tersangka, Mahasiswa Minta Rektor Unud Dimiskinkan

- 15 Maret 2023, 13:09 WIB
Mahasiswa minta rektor Universitas Udayana (Unud) dimiskinkan usai ditetapkan tersangka.
Mahasiswa minta rektor Universitas Udayana (Unud) dimiskinkan usai ditetapkan tersangka. /Antara/Fikri Yusuf

PR DEPOK – Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) angkat bicara soal penetapan tersangka Rektor profesor I Nyoman Gde Antara.

 

Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan harapan agar sang rektor yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk dimiskinkan jika ditetapkan menjadi terdakwa.

Seperti yang diketahui, Rektor Prof Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPI.

“Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah, tapi nantinya apabila beliau benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara, juga dipermalukan, sanksi sosial,” ujar I Putu Bagus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Rp400.000, Cek Penerima Bansos dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id

Ketua BEM Unud secara terang-terangan mendukung Kejati Bali untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI yang sedang terjadi dan jangan sampai ada permainan di belakang.

“Kami harap akan diusut tuntas dan semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas,” paparnya.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah