PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras telah merugikan Negara.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi ini diketahui menyerat nama mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics M. Kuncoro Wibowo.
M. Kuncoro Wibowo juga diketahui telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT TransJakarta.
“Sejauh ini kerugian keuangan yang dialami Negara diperkirakan ratusan miliar terkait dengan perkara dugaan korupsi ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan terkait nominal pasti kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut harus dihitung bersama lembaga Negara yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut.